×
Badan Audit Kemahasiswaan Universitas Indonesia

Badan Audit Kemahasiswaan Universitas Indonesia

( BAK UI )

Formal   Universitas Indonesia



Berdasarkan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Badan Audit Kemahasiswaan Universitas Indonesia (BAK UI) adalah lembaga tinggi independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung pada mahasiswa Universitas Indonesia. BAK UI didirikan pada tanggal 26 April 2008 di Gedung Pusgiwa, Kampus Universitas Indonesia, Depok.

Visi

“Menjadi lembaga audit kemahasiswaan yang independen dan profesional yang secara aktif berusaha mewujudkan tata kelola organisasi yang baik di lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia”

Misi

  • Melaksanakan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kegiatan dan lembaga kemahasiswaan di Universitas Indonesia
  • Mendorong terciptanya budaya tata kelola organisasi yang baik di lingkungan mahasiswa Universitas Indonesia.

Tugas dan Wewenang

BAK UI bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh lembaga kemahasiswaan di IKM UI dan lembaga kemahasiswaan di fakultas. Pemeriksaan yang dilaksanakan BAK UI meliputi pemeriksaan keuangan, dan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya, BAK UI berwenang:

  • menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  • meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, lembaga kemahasiswaan;
  • melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik lembaga kemahasiswaan, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan lembaga kemahasiswaan, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan lembaga kemahasiswaan;
  • menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga kemahasiswaan yang wajib disampaikan kepada lembaga kemahasiswaan yang diperiksa;
  • menetapkan standar pemeriksaan keuangan lembaga kemahasiswaan yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga kemahasiswaan;
  • menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga kemahasiswaan;
  • dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BAK yang bekerja untuk dan atas nama BAK;
  • menetapkan Standar Akuntansi lembaga kemahasiswaan;
  • memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian internal lembaga kemahasiswaan sebelum ditetapkan oleh lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan;
  • menerima laporan keuangan dari lembaga kemahasiswaan;
  • memberikan peringatan bila ditemukan adanya penyelewengan pada lembaga kemahasiswaan yang diauditnya;
  • melakukan penyelidikan dalam proses audit yang dilakukan.

sumber: http://bak.ui.ac.id/tentang-bak-ui/

Ringkasan
Formal
Universitas Indonesia
http://bak.ui.ac.id/

Sosial media:
bak_ui

Bagikan halaman ini:

Ayo bergabung dengan komunitas Civitas Academica di Indonesia.

Untuk mahasiswa, dosen, alumni, maupun pelajar.

Daftar